Di tengah berkecamuknya perang antara Yahudi Israel la’natullah dan kaum Muslimin di Gaza Palestina, ternyata pernah ada perjanjian yang mengikat atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara kaum Muslimin dan Yahudi serta komunitas lainnya yang berada di Kota Yatsrib (Madinah), yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Jauh sebelum munculnya Declaration of Human Right, yaitu Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, ataupun adanya semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua) yang dicetuskan oleh Mpu Tantular dalam kitabnya “Kakawin Sutasoma” pada akhir abad ke-14 di era Majapahit, lebih dari 1.400 tahun yang lalu Nabi Muhammad Saw ternyata telah lebih dahulu membuat sebuah perjanjian yang mengatur kehidupan masyarakat kota Yatsrib (sekarang Madinah Al-Munawwarah) yang heterogen, karena terdiri dari berbagai suku dan bangsa/komunitas. Perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan nama “Piagam Madinah” (Shahifatul Madinah).
Dokumen yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya (kaum Muslimin) dengan semua suku-suku dan kaum/komunitas penting di Yatsrib ini dibuat pada tahun 622 Masehi. Dokumen konstitusi tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok yang berada di kota Madinah, dengan menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah. Sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Latar Belakang Piagam Madinah
Ketika Nabi Muhammad Saw dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain: Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa suku Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi: Bani Qainuqa di sebelah dalam, Bani Quraida di Fadak, Bani an-Nadzir tidak jauh dari Sana’ dan Yahudi Khaibar di Utara. Untuk kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik.
Maka, untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad Saw setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas lain di Madinah. Nabi Muhammad ditetapkan sebagai otoritas penengah antara dua kelompok dan lainnya di Madinah, serta merupakan fitur penting dari konstitusi tersebut.
Naskah Lengkap Piagam Madinah
Dikutip dari buku “Jeram-Jeram Peradaban Islam” yang ditulis Prof Dr Nourouzzaman Shiddiqi, MA (1996), guru besar IAIN (kini UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rasulullah Saw telah menulis sebuah naskah (kitab) antara Muhajirin dan Anshar yang di dalamnya beliau membuat sebuah perdamaian dan persetujuan dengan kaum Yahudi, memberi konfirmasi atas agama dan hak milik mereka serta hak dan kewajiban tertentu. Piagam Madinah tersebut memuat 47 pasal.
Untuk mempermudah pembaca, penulis membagi 47 pasal tersebut menjadi beberapa kategori berdasarkan isi perjanjian di dalam masing-masing pasal.
Piagam Madinah
Dengan Asma Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, ini adalah sebuah shahifah (piagam) dari Muhammad Rasulullah (yang mengatur hubungan) antara Mukmin Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti, bergabung dan berjuang (jahadu) bersama-sama mereka.
Masyarakat atau Kaum yang Terlibat dalam Perjanjian
- Mereka adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
- Muhajirin Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat (tebusan) di kalangan mereka sendiri; dan mereka (sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atas tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di antara para Mukminin.
- Bani Auf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diya Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani al-Harist, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diya Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani al-Najjar, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani Amir ibn Auf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
- Bani al-Aus, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama membayar diyat. Setiap thaifah (sub-klan) menerima tebusan tawanan-tawanan mereka; dengan benar dan adil di kalangan sesama Mukminin.
Hak dan Kewajiban bagi Para Mukmin
- Mukmin tidak diperkenankan menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya bantuan menurut kewajaran, baik untuk membayar tebusan maupun untuk membayar
- Setiap Mukmin tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) maula (klien/budak) dari seorang Mumin lainnya tanpa kerelaan induk semangnya (pemiliknya).
- Mukmin yang takwa kepada Allah akan bermusuhan dengan siapa saja yang berbuat salah, atau merencanakan berbuat keonaran, dan/atau yang menyebarkan kejahatan, dan/atau yang bersikap permusuhan, dan/atau membuat kerusakan di kalangan Mukminin. Semua orang akan turun tangan walaupun dia yang berbuat jahat itu adalah salah seorang anak mereka sendiri.
- Seorang Mukmin tidak diperkenankan membunuh seseorang Mukmin untuk kepentingan kafir; dan tidak diperkenankan juga berpihak kepada kafir dalam sengketa dengan seorang Mukmin.
- Lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas tanggungjawabnya sendiri. Sesama Mukmin adalah bersaudara; antara satu sama lain (wajib) bersama-sama menghadapi pengucilan orang luar.
Interaksi antar Kaum Agama
- Siapa saja Yahudi yang mau bergabung berhak mendapat bantuan dan persamaan hak. Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
- Perdamaian (silm) di kalangan Mukminin tidak dapat dibagi-bagi/dipecah-pecah. Tidak diperkenankan membuat perdamaian terpisah di kalangan orang-orang Mukminin sedang berperang di jalan Allah. Persyaratan haruslah benar dan adil terhadap semua pihak.
- Dalam peperangan, setiap prajurit (kavaleri) harus mengambil gilirannya, saling susul-menyusul.
- Mukminin harus menuntut balas darah yang tertumpah di jalan Allah. Mukmin yang takwa kepada Allah akan mendapatkan nikmat bimbingan yang terbaik dan yang paling mulia.
- Tidak ada musyrik yang akan mengambil milik atau diri orang-orang Quraisy yang berada dibawah perlindungan (proteksi)nya, tidak pula dia campur tangan terhadap seorang Muslim.
- Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang Mukmin tanpa alasan yang benar akan diambil tuntut balas, kecuali keluarganya rela dengan menerima diyat (uang tebusan), dan Mukmin akan menghadapinya sebagai seorang oknum, dan mereka terikat untuk mengambil tindakan terhadapnya.
- Adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan melanggar hukum bagi Mukmin yang diberlakukan piagam ini dan beriman kepada Allah serta Hari Kiamat, membantu kejahatan dan atau melindunginya. Jika dia melakukannya, maka laknat dan kemurkaan Allah akan menimpa dirinya pada hari kebangkitan nanti; dan tidak ada taubat serta tebusan yang diterima lagi darinya.
Penyelesaian Perselisihan
- Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah di antara orang-orang yang terikat dengan piagam haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya untuk diselesaikan.
Kewajiban Kaum Yahudi
- Yahudi akan menyokong biaya perang selama dan sepanjang mereka ikut berperang bersama-sama Mukmin.
- Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan Mukmin (Yahudi berada dalam agama mereka dan Muslim dalam agama mereka sendiri), termasuk orang-orang merdeka di kalangan mereka dan pribadi-pribadi mereka, kecuali mereka yang berperilaku tidak benar dan jahat, karena mereka mengikuti orang-orang yang di luar mereka dan keluarga mereka.
- Yahudi Bani al-Najjar. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani al-Najjar.
- Yahudi Bani al-Harist. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani al-Harist.
- Yahudi Bani Sa’idah. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani Sa’idah.
- Yahudi Bani Jusham. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani Jusham.
- Yahudi Bani al-Aus. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani al-Aus.
- Yahudi Bani Tsa’labah. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani Tsa’labah.
- Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani Jafnah, sebuah thaifah (sub klan) dan Bani Tsa’labah; dan,
- Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Bani as-Syutaibah.
- Maula Bani Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
- Teman dekat (bithanah) orang-orang Yahudi adalah seperti mereka sendiri.
Pembunuhan dan Perang
- Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad Saw, namun mereka tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang diderita oleh seseorang diantara mereka. Orang yang membunuh seseorang tanpa peringatan terlebih dahulu sama artinya membunuh dirinya sendiri dan anak istrinya, kecuali pembunuhan itu dilakukan terhadap seseorang yang telah berbuat jahat terhadapnya; karena hal seperti itu Allah akan menerimanya.
- Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya mereka sendiri pula. Setiap pihak harus membantu pihak lain terhadap siapapun yang menyerang orang-orang yang tersebut di dalam piagam ini. Mereka harus nasehat-menasehati dan berkonsultasi yang saling menguntungkan; dan seseorang anggota aliansi tidak mempunyai tanggungjawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh aliansinya. Orang yang dizalimi harus dibantu.
- Yahudi bersama-sama dengan Mukmin harus membiayai biaya perang selama peperangan berlangsung.
Yastrib Sebagai Pusat Pemerintahan
- Yatsrib (Madinah) akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi oarng-orang yang tersebut dalam piagam ini.
Perlindungan
- Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindunganya (sendiri), tidak melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat dalam kejahatan.
- Seseorang perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari keluarganya.
- Seandanya ada perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa menimbulkan kesulitan haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah menerima apa yang paling dekat kepada kesalehan dan kebajikan dalam Piagam ini.
- Quraisy (jahili) dan penolong-penolongnya tidak boleh diberikan perlindungan.
- Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan ini, berkewajban untuk saling membantu melawan penyerangan terhadap Yatsrib.
- Jika mereka diminta untuk membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka harus melakukannya; dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap Muslim, maka harus (pula) dilaksanakan, kecuali dalam hal jihad. Setiap orang akan mendapat bagiannya dari pihak di mana dia berada.
- Yahudi dari Bani Aus, orang-orang merdeka di kalangan mereka dan mereka sendiri, mempunyai kedudukan yang sama dengan orang-orang yang terikat Piagam ini dalam loyalitas yang murni dari orang-orang yang tersebut dalam Piagam ini.
- Seseorang yang memperoleh sesuatu boleh memilikinya sendiri.
Semoga Tuhan (Allah SWT) berkenan akan Piagam ini. Piagam ini tidak akan melindungi orang yang berbuat jahat dan berdosa.
Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di rumah di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa.
Allah adalah pelindung yang baik bagi orang-orang yang bertakwa dan Muhammad adalah Rasul Allah.
Isi Piagam Madinah Masih Relevan Hingga Kini
Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan ataupun saat seorang tokoh berpidato, karena isinya masih dianggap relevan dengan kondisi saat ini. Seperti misalnya pada 27 – 28 Januari 2020 lalu, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. “Negara menurut pandangan Islam adalah negara-bangsa modern yang demokratis konstitusional.
Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara-agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para Khalifaur Rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita.
Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara-agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia.” Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar, yang dikutip dari laman Kementerian Agama.
Madinah Dapat Predikat Kota Tersehat di Dunia
Pada awal tahun 2021 lalu World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia menetapkan Kota Madinah di Arab Saudi sebagai kota tersehat di dunia. Predikat itu disematkan setelah WHO melakukan penilaian dari berbagai aspek. WHO kemudian memastikan Madinah memenuhi seluruh standar global yang diperlukan sebagai kota sehat. “Kota yang sehat adalah kota yang terus-menerus menciptakan dan meningkatkan lingkungan fisik dan sosial serta memperluas sumber daya masyarakat yang memungkinkan penduduk saling mendukung satu sama lain dalam menjalankan semua fungsi kehidupan dan berkembang secara maksimal,” demikian pernyataan WHO, menukil laman Arab News (24/01/2021). Dengan predikat yang disandang Kota Madinah itu, masyarakat dunia manjadi penasaran seperti apa kota yang pernah menjadi pusat perabadan Islam tersebut. (dz/humas)